Suara.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban terkait keputusan mereka memecat 51 pegawai tidak lulus tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Taufik menjelaskan kewajiban yang dimiliki BKN dan KPK ialah menjelaskan kepada masing-masing pegawai mengapa mereka tidak bisa melanjutkan proses dan harus dipecat.
"Jika BKN tetap dalam posisinya seperti ini maka ada kewajiban baik itu BKN atau KPK untuk memberitahukan orang per orang dari yang tidak dinyatakan dapat melanjutkan proses ini karena anggaplah 51 jika benar itu karena baru lisan kan belum ada SK-nya," kata Taufik di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Taufik mengatakan pemberitahuan itu harus dilakukan secara detail orang per orang.
Baca Juga: Disebut Membangkang Jokowi, Penyelidik KPK Harun Ungkap Akal Bulus Firli Cs
"Diberitahukan yang menyebabkan mereka tidak bisa lanjut, harus kasuistis dan kepada masing-masing yang tidak bisa lanjut ini memiliki hak untuk memgunggat setelah sudah ada SK. Dan itu juga tersirat yang menjadi landasan semangat pertimbangan hukum dalam putusan MK," kata Taufik.
BKN Klaim Ikuti Arahan Jokowi
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Haria saat pengumuman 51 pegawai KPK yang akhirnya akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), setelah rapat bersama pimpinan KPK dan Kemenpan RB serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
"Kami sudah mengikuti arahan bapak presiden, bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tidak merugikan. Itu sesuai peraturan undang-undang yang ada dan berlaku," kata Haria di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Tak Lulus TWK, Penyelidik KPK Harun Ngaku Belum Tahu Nama 51 Pegawai yang Dipecat
"Karena yang digunakan tidak hanya undang-undang KPK saja tapi ada UU Nomor 5 2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam UU ASN," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Haria, 51 pegawai KPK yang diberhentikan, tidak merasa dirugikan. Lantaran, ia masih memiliki keterikatan sebagai pegawai KPK hingga 1 November 2021.
"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja, masa kerja dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai undang-undang," tutur Haria.
Sebelumnya pimpinan KPK bersama Kemenpan RB dan BKN serta pemangku kepentingan lainnya melakukan rapat pembahasan mengenai nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN.
"Yang 51 karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN.
Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.
Alex menyebut sebagai pimpinan KPK memahami bahwa Pegawai KPK harus memiliki kualitas. Sehingga, KPK akan berusaha membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang hanya bukan memiliki aspek kemampuan, tapi juga aspek kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air bela negara dan kesetiaan pada Pancasila, UU, NKRI dan pemerintah yang sah, bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," katanya.