Suara.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum terlambat jika ingin menyelamatkan KPK.
Cara yang bisa ditempuh oleh Jokowi yakni dengan menerbitkan Perppu mencabut revisi UU KPK yang baru.
Namun, langkah terakhir itu hanya bisa dilakukan oleh Jokowi jika memang Jokowi memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Layak Dipecat, Eko: Kecintaan Pada Bangsa Tidak Ada
"Belum terlambat bagi presiden untuk membuktikan komitmennya. Terbitkan Perppu batalkan revisi UU KPK dan rombak pimpinan KPK," kata Febri Diansyah seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Febri bertanya-tanya mungkinkan Jokowi akan menempuh langkah terakhir untuk menyelamatkan lembaga antirasuah itu dari kematian.
"Mungkinkah? Kalau memang ada komitmen sih," tuturnya.
51 Pegawai Dinyatakan Tak Lulus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.
Baca Juga: Negara Lagi Sakit Akut: Korupsi Merajalela Tapi Pemberantasnya Malah Dibuang
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.
Lawan Perintah Jokowi
Keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawai dengan dalih tak lolos TWK menjadi bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.
Pekan lalu, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.
Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.