Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyebut aksi Wali Kota Bogor Bima Arya dengan Satgas Covidnya ditambah adanya berita-berita hoaks membuat keresahan kala dirinya sedang jalani perawatan di RS UMMI Bogor akibat reaktif Covid-19.
Hal itu disampaikan Rizieq kala diperiksa sebagai terdakwa untuk kesaksian dua terdakwa lainnya Habib Hanif Alatas dan Eks Dirut RS UMMI Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Karena Walikota Bogor koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tahu di mana-mana. Jadi artinya berita hoaks ditambah koar-koar Walikota Bogor di media akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," kata Rizieq saat berikan kesaksian dalam sidang.
Awalnya Rizieq menjelaskan, memang dirinya mengakui bahwa dirawat di RS UMMI usai dinyatakan reaktif Covid pasca dites swab antigen oleh tim MER-C. Kemudian pada 27 November menantunya Habib Hanif memang membuat video yang tujuannya untuk meredam keresahan kerabat hingga sahabat yang mempertanyakan kondisi Rizieq.
Baca Juga: 21 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, 15 Orang Masih Anak-anak
"Akhirnya keresahan mereka hilang jadi mereka yang tadinya resah hilang jadi mereka tidak resah lagi dengan adanya video tersebut," tutur Rizieq.
Namun langkah tersebut justru membawa Habib Hanif dianggap berbohong dan sampai juga pada persidangan hari ini. Kemudian soal Eks Dirut RS UMMI, Andi Tatat, Rizieq mengaku tak pernah bertemu dengan Andi. Namun ia mengetahui Andi sempat melakukan wawancara dengan media menjelaskan juga kondisi Rizieq sedang di rawat.
"Akhirnya gara-gara wawancara itu pun saudara Andi Tatat dituduh berbohong ini yang membuat kami berada di ruang sidang. Padahal yang saya tahu baik Habib Hanif maupun Andi Tatat dengan cara disampaikan justru menghilangkan keresahan yang terjadi akibat berita hoaks," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizieq menjelaskan, yang sampai akhirnya juga membuat dirinya ikut dituduh berbohong dalam kasus RS UMMI lantaran aksi Walikota Bogor Bima Arya dengan Satgas Covidnya yang meminta untuk dilakukan tes PCR.
"Perlu diketahui setelah saya di PCR sebetulnya saya ingin dirawat sampai tuntas sambil menunggu tes PCR tapi ada kejadian tidak nyaman dimana Walikota bogor membawa satgasnya ke rumah sakit UMMI yaitu untuk meminta rekam media kemudian ingin melakukan tes PCR," tuturnya.
Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi, Kebanyakan Anak-anak
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.