Negara Lagi Sakit Akut: Korupsi Merajalela Tapi Pemberantasnya Malah Dibuang

Kamis, 27 Mei 2021 | 10:56 WIB
Negara Lagi Sakit Akut: Korupsi Merajalela Tapi Pemberantasnya Malah Dibuang
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut kondisi negara sedang mengalami sakit akut. Disaat korupsi merajalela, para petugas pemberantas korupsi justru dibuang.

Sindiran itu disampaikan oleh Donal melalui akun Twitter miliknya @donalfariz.

Donal merinci beberapa kasus korupsi yang sedang dihadapi oleh Indonesia saat ini.

"ASN fiktif, korupsi bansos, koruptor jadi duta antikorupsi," ujar Donal seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Kasus Harun Masiku: TWK Bentuk Penghinaan ke Saya dan Keluarga

Namun, disaat situasi sedang darurat sseperti sekarang, para pegawai terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memecat puluhan pegawai terbaiknya.

Bahkan, pimpinan KPK juga tak lagi menghiraukan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta 75 pegawai KPK tak dipecat dengan alasan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

"Sementara yang bekerja memberantas korupsi dibuang. Benar-benar lagi sakit akut negaramu, sob," ungkapnya.

Donal Fariz sebut negara lagi sakit akut (Twitter/donalfariz)
Donal Fariz sebut negara lagi sakit akut (Twitter/donalfariz)

51 Pegawai Dinyatakan Tak Lulus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.

Baca Juga: Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan Pertanyaan TWK, Jilbab dan Aliran Agama Ikut Ditanyakan

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.

Lawan Perintah Jokowi

Keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawai dengan dalih tak lolos TWK menjadi bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.

Pekan lalu, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.

"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.

Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI