Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal melakukan swab antigen Covid-19 secara acak jika ada massa pendukung Habib Rizieq Shihab datang dan berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Menurut Erwin, saat ini pihaknya sudah menyiapkan 2 posko kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di sekitar lingkungan gedung PN Jakarta Timur.
"(Swab antigen) peruntukannya nanti akan kita siapkan, posko kesehatan ada 2 titik," kata Erwin ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kata dia, mekanisme pelaksanaan swab antigen secara acak dilakukan situasional. Pihak kepolisian bakal melihat dulu ada atau tidaknya massa pendukung Rizieq yang berkerumun.
Baca Juga: Datang ke PN Jaktim Malam-malam, 21 Orang Pendukung Diamankan Jelang Vonis Rizieq
"Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.
Sementara di sisi lain, Erwin mengatakan, untuk pengamanan sidang vonis Rizieq, pihaknya mengerahkan ribuan personel. Tak hanya dari kepolisian, pihaknya bakal dibantu dari TNI.
"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personil terdiri dari unsur gabungan Polda, Polres dan TNI," tandasnya.
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan jalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis terhadap perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) ini.
"Sidang lanjutan perkara 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung) digelar Kamis 27 Mei 2021 dengan agenda putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Baca Juga: Habib Rizieq Pede Hadapi Vonis Hakim: Semangat, Insyaallah Hari Ini Menang!
Selain Rizieq, 5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bakal jalani sidang dengan agenda vonis juga dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.