Suara.com - Puluhan orang diduga massa pendukung Habib Rizieq Shihab diamankan polisi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (26/5/2021) malam. 21 orang itu diciduk jelang sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Tadi malam pukul 21.30 sudah ada (massa) yang dateng ke PN Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Erwin mengatakan, dari 21 orang yang diamankan terdiri dari 15 orang masih di bawah umur kemudian 6 orang dewasa. Ia menyebut, massa yang datang berpakaian koko dengan menggunakan angkutan umum.
"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk hadir menghadiri. Pengakuannya untuk kegiatan semacam pengajian atau semacamnya tapi lokasinya di PN Jakarta Timur. Tentu ini kita kan intensifkan kita interogasi," tuturnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Lebih lanjut, puluhan massa yang diamankan tersebut kemudian dilakukan swab antigen Covid-19. Kekinian massa yang diamankan masih diperiksa insentif di Polres Metro Jakarta Timur.
"Kita khawatir di tengah pandemi covid ada penyebaran covid-19 yang kita jadikan pertimbangan dalam pengamanan pada pagi sampai sore nanti," tandasnya.
Sidang Vonis
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan jalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis terhadap perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) ini.
"Sidang lanjutan perkara 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung) digelar Kamis 27 Mei 2021 dengan agenda putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Habib Rizieq, Ada Seruan Kepung PN Jakarta Timur
Selain Rizieq, 5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bakal jalani sidang dengan agenda vonis juga dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.