Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia yang Sah

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 27 Mei 2021 | 07:31 WIB
Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia yang Sah
Sejarah Lahirnya Pancasila - Ilustrasi Pancasila (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanggal 1 Juni mendatang, diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila di Indonesia. Pidato Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI yang mengemukakan konsep awal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Lalu bagaimana sejarah lahirnya Pancasila?

Pancasila merupakan dasar ideologi yang menyatukan pandangan hidup masyarakat di Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti asas atau prinsip. Lantas, bagaimana sejarah lahirnya Pancasila? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sejarah Lahirnya Pancasila

Sejarah kelahiran Pancasila bermula dari kekalahan Jepang saat Perang Pasifik. Untuk menarik simpati masyarakat Indonesia, pihak penjajah Jepang kemudian menjanjikan kemerdekaan Indonesia dengan membentuk lembaga untuk mempersiapkan segala hal berkaitan dengan pembentukan NKRI.

Baca Juga: Makna Persatuan dan Kesatuan

Lembaga ini dinamakan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 bertempat di Gedung Chuo Sang In (-sekarang Gedung Pancasila) yang membahas agenda mengenai tema dasar negara.

Kemudian tepat pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Ir. Soekarno menyampaikan ide dan gagasannya terkait dasar negara Indonesia yang dinamakan “Pancasila”. Panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas.

Rancangan Awal Pancasila oleh Ir. Soekarno

Para peserta sidang menerima pidato dan pengajuan asas Pancasila yang dicetuskan oleh Ir. Soekarno secara aklamasi. Dalam pidatonya, Bung Karno menyebutkan lima sila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:

  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Demokrasi
  4. Keadilan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Penetapan Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Said Didu Sebut Akun dengan Hastag NKRI Hingga Ahokers Pro Israel

Sebagai tindak lanjut, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan untuk merumuskan Pancasila dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.

Pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Adapun Bunyi Pancasila yang berlaku hingga kini adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang DIpimpin Oleh Hikmat, Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Itulah informasi mengenai sejarah singkat lahirnya Pancasila.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI