Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.
Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.
Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.
- Fotokopi KTP/SIM,
- Fotokopi KK dan akta kelahiran
- pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir
Demikianlah informasi mengenai cara membuat CKCK dan cara memperpanjang SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi