Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung Terkait Kasus Indosurya Cipta

Kamis, 27 Mei 2021 | 06:58 WIB
Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung Terkait Kasus Indosurya Cipta
Suasana di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Koordinasi dilakukan sebagai upaya untuk membahas tindaklanjut penanganan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan koordinasi itu penting dilakukan untuk mendapatkan masukan. Khususnya, terkait konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Kekinian, kata Helmy, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi dan ahli. Dia telah mewanti-wanti penyidik untuk hati-hati dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Butuh Dana untuk Berobat, Nasabah KSP Indosurya Tuntut Uang Kembali

“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” katanya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi. Kemudian, tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya; Henry Surya, Manager Direktur Koperasi; Suwito Ayub, dan Head Admin; June Indria. Satu tersangka di antaranya telah mengajukan bukti baru.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” beber Helmy.

Helmy mengklaim dalam perkara ini pihaknya sangat memperhatikan setiap aturan hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi penyidikannya. Seperti, menyikapi hasil putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pengesahan homologasi perkara penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara KSP Indosurya Cipta dengan kreditur.

"Putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," kata dia.

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar, Nasabah KSP Indosurya Berharap Ada Jalan Keluar

Helmy mengklaim pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Adapun, dia menjelaskan penanganan kasus Indosurya Cipta terkesan lambat lantaran perlu kehati-hatian dan banyaknya korban serta terlapor.

“Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, dimana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI