Suara.com - Perusahaan retail PT Hero Supermarket Tbk berencana menutup gerai Giant di seluruh Indonesia dalam waktu dekat. Dengan ditutupnya gerai Giant di seluruh Indonesia, 3.000 buruh terancam kena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Kabar itu terungkap dari Serikat Pekerja Hero Group dan ASPEK Indonesia yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.
Menanggapi perihal akan adanya PHK besar-besar di Hero Group, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pimpinan perusahaan untuk merundingkan permasalahan ini dengan Serikat Pekerja Hero Group yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia.
“Ada informasi, penyebab tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hongkong dari Hero Group,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Rabu (26/5/2021).
Karena itu, KSPI meminta kepada pimpinan perusahaan Hero Group untuk tetap mempekerjakan karyawan Giant yang kena PHK tersebut ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia.
Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan dengan serikat pekerja Hero Group.
“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Selain itu, KSPI meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK ribuan karyawan Giant tersebut.
“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” tuturnya.
Baca Juga: Dahsyat! Dukun se-Indonesia Kirim Rudal ke Israel, Bela Palestina: Gaib!
Disampaikan Said Iqbal, PHK hampir 3.000-an buruh ini menunjukkan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan tidak sesuai dengan yang disampaikan pemerintah. Sebab selama ini mereka mengatakan bahwa omnibus law akan membuka lapangan kerja baru, mendatangkan investasi, dan mencegah terjadinya PHK.