KPK Pecat 51 Pegawai, Demokrat: Jokowi Harusnya Terbitkan Perppu agar Tak Dicueki

Rabu, 26 Mei 2021 | 19:52 WIB
KPK Pecat 51 Pegawai, Demokrat: Jokowi Harusnya Terbitkan Perppu agar Tak Dicueki
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengakui merasa kasihan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sebab, perintah gamblang Jokowi soal nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru tak digubris oleh pimpinan KPK.

"Sungguh saya merasa kasihan pak presiden @jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat," kata Zainal seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter pribadinya, Rabu (26/5).

Zainal menyebut ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab pimpinan KPK ogah menjalankan arahan presiden terkait nasib 75 pegawai KPK.

Kemungkinan pertama, Zainal menduga ada perintah dari seseorang yang lebih berkuasa dari presiden.

Kemungkinan kedua, ia menyebut Jokowi memang sudah tak dianggap oleh orang-orang tertentu sehingga KPK berani melawan perintahnya.

"Ada dua kemungkinan: 1. ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; 2. memang beliau sudah enggak dianggap lagi oleh orang tertentu," tuturnya.

Zainal bertanya-tanya siapa sosok orang yang berada di balik keputusan pemecatan 75 pegawai KPK.

"Kira-kira siapa ya?" ujarnya.

Baca Juga: Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

Tak Lulus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI