Kronologi Kriminalisasi Anggota FSPMI Berbuntut Boikot Indomaret

Rabu, 26 Mei 2021 | 18:42 WIB
Kronologi Kriminalisasi Anggota FSPMI Berbuntut Boikot Indomaret
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) demo buruh di depan Istana Merdeka. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI memastikan akan melakukan aksi boikot belanja di Indomaret mulai besok, Kamis (27/5/2021).

Aksi boikot ini sebagai buntut dari kekecewaan FSPMI yang tidak terima salah satu anggotanya, yaitu Anwar Bessy yang dikriminalisasi berupa pemidanaan karena dituduh merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran tunjangan hari raya/THR pada tahun lalu.

Lantas bagaimana kasus ini bermula, berikut kronologi versi buruh yang tegabung dalam FSPMI:

8 Mei 2020: Beredar kabar perusahaan akan melakukan pemotongan THR. Dimana pekerja yang memiliki masa kerja 3-7 tahun biasanya mendapatkan THR 1,5 bulan upah dan diatas 7 tahun mendapat THR 2 bulan upah. Kini hanya mendapat 1 bulan upah. Kabar ini memicu aksi spontan buruh.

Baca Juga: Indomaret Buka Suara Soal Dituding Tak Bayar THR

Sekitar jam 20:00 Wib pada tanggal tersebut terjadi pertemuan antara pihak manajemen dengan perwakilan karyawan. Salah satunya Anwar Bessy.

Salah satu kesepakatan dari perundingan itu akan dilakukan pembayaran THR pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 jam 16:00 Wib, setelah melakukan pertemuan kembali dengan pihak manajemen dan perwakilan pekerja.

Selepas pertemuan dengan pihak manajemen sekitar pukul 22:30 Wib terjadi kericuhan yang menyebabkan kerusakan kecil pada dinding gypsum. Anwar Bessy menyebut itu terjadi tanpa ada unsur kesengajaan.

11 Mei 2020: Tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja, secara sepihak perusahaan melakukan pembayaran THR yang bagi pekerja diatas 7 tahun hanya 50 persen dari THR tahun lalu. Kebijakan sepihak ini memicu protes dari pekerja.

13 Mei 2020: Sekitar pukul 18:00 Wib Anwar Bessy di jemput paksa oleh pihak Jatanras Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan melakukan pengerusakan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga: Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR 2021

21 Januari 2021: Anwar Bessy mendapat surat panggilan dari Polres Jakarta Utara guna dihadapkan pada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara guna dilakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengerusakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI