Suara.com - Beredar narasi yang menyebut permen susu di Banyumas mengandung narkoba berjenis benzodiazepin yang menyebabkan konsumen mengalami efek samping.
Narasi ini dibagikan oleh akun Twitter bernama Rozzaq Iman. Dalam postingan yang diunggah pada tanggal 25 Mei 2021 itu, ia ingin memastikan kebenaran dari narasi tersebut.
Akun Rozzaq Iman itu membagikan sebuah screenshot yang mengklaim bahwa permen susu di Banyumas mengandung narkoba jenis benzodiazepin.
Permen susu yang sudah bercampur narkoba itu diklaim bisa menyebabkan konsumen permen tersebut kehilangan nafsu makan selama tiga hari. Hal ini disebut karena konsumen mengalami “nge-fly”.
Baca Juga: Kangen, Rita Sugiarto Segera Jenguk Raffi Zimah di Penjara
Adapun narasi yang dibagikan dalam screenshot itu sebagai berikut:
"Assalamualikum.. ini ada informasi dari teman dokter. Anaknya bidan di Banyumas makan permen susu, trus 3 hari gk mau makan, ngefly. Disarankan teman dokter di pubalingga untuk membawa permen tsb ke BNN, ternyata hasilnya positif mengandung narkoba jenis benzodiazepin. ini permennya.. monggo disebarkan…untuk melindungi keluarga kita."
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan media Suara.com, informasi tersebut dipastikan salah. Narasi mengenai permen susu yang mengandung narkoba itu merupakan hoaks lama yang bersemi kembali.
Baca Juga: BNN-Warga Bakar Lapak Judi dan Narkoba di Langkat
Unggahan serupa juga sempat beredar pada tahun 2017 silam. Kala itu, narasi tersebut telah dibantah langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, klaim yang sama juga sempat beredar pada tahun ini, diunggah oleh akun bernama Diena America pada tanggal 24/2/2021 di Facebook.
Hasil penelusuran menyebut asal mula narasi dan foto permen susu mengandung narkoba itu. Ternyata, narasi yang beredar di media sosial tersebut berasal dari akun Twitter @localhost911.
Kepala BPOM Bandung, Abdul Rahim mengatakan bahwa kabar di media sosial mengenai permen susu itu adalah berita hoaks.
“Di berita yang beredar itu, katanya mengirim ke BNN, tetapi BNN menyatakan tidak menerima,” ujar Abdul melalui pesan instan WhatsApp, Senin (18/12/2017).
“Temen BPOM sudah menghubungi lab BNN, mereka tidak menerima sampel dimaksud untuk diuji,” lanjutnya.
Abdul pun menegaskan kabar yang tersebar mengenai permen susu itu mengandung narkoba adalah kabar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, BPOM melalui rilis di laman resminya menjelaskan terkait hasil penemuan Balai Besar BPOM di Semarang. Mereka telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas terkait isu atau pemberitaan ada seorang anak yang lemas setelah mengonsumsi permen susu.
Hasil penelusuran menunjukkan ada empat orang anak yang mengonsumsi permen yang sama dan hanya satu anak yang sakit. Sedangkan yang lain dalam keadaan sehat.
Selanjutnya diketahui bahwa anak tersebut sakit demam dan telah diberi obat penurun panas yang mengandung ibuprofen.
Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di Badan POM RI, yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005. Permen susu itu diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya di Kabupaten Bogor.
Izin edar yang diterbitkan Badan POM RI tersebut juga sudah berdasarkan hasil evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.
Selama ini, kasus permen mengandung narkoba telah beberapa kali merebak di media sosial. Oleh karena itu sebagai bentuk kehati-hatian, Balai Besar POM di Semarang telah mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap sampel permen susu yang diisukan mengandung narkoba.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel permen tersebut tidak mengandung narkoba. Badan POM RI juga menjelaskan akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan klaim yang menyebut jika permen susu di Banyumas mengandung narkoba adalah hoax.
Kalim ini masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.