Keempat, melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada bulan Juni 2021 dengan tema, Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.
Kelima, melakukan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan.
Keenam, akan melakukan aksi terus-menerus di kantor bursa efek di Jakarta. Karena Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga berkewajiban, salah satunya memenuhi hak-hak buruh, termasuk membuat PKB.
Selain keenam hal di atas, kata Said Iqbal, KSPI dan FSPMI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang akan diputuskan kemudian.
“Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19,” tegasnya.
Oleh karena itu, KSPI meminta kepada pemilik Indomaret Group untuk berlaku adil dan bijaksana kepada buruhnya. Yaitu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh perusahaan Indomaret Group di seluruh Indonesia, membebaskan Anwar Bessy dan pekerja Indomaret lainnya dari tindakan kriminalisasi, melakukan rapat bipartit secara berkala antara management Indomaret Group dengan serikat pekerja Indomaret guna membahas segala persoalan yang terkait dengan kesejahteraan buruh dan ketenagakerjaan.
“Tentu KSPI bersyukur dengan masuknya salah satu pemegang saham Indomaret Group yang menurut Majalah Forbes 2019 adalah salah satu orang terkaya di Indonesia. Namun demikian, akan lebih bijaksana apabila secara bersamaan, pemilik Indomaret meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya dengan melibatkan negosiasi bersama serikat pekerja serta tidak membawa persoalan rusaknya dinding gypsum ini ke ranah hukum,” pungkasnya.