Pecat 51 Pegawai KPK, Firli Dkk Disebut Lakukan Pembangkangan ke Jokowi

Rabu, 26 Mei 2021 | 14:28 WIB
Pecat 51 Pegawai KPK, Firli Dkk Disebut Lakukan Pembangkangan ke Jokowi
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menganggap aneh terkait keputusan pimpinan KPK yang telah memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, Firli Bahuri Dkk dianggap telah membangkang terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Bivitri, TWK yang digelar untuk pegawai KPK untuk beralih menjadi ASN, sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Apalagi, hasil para pegawai KPK yang tak lulus sama sekali tidak disampaikan kepada publik. 

Apa penyebab-penyebab sampai akhirnya 51 pegawai KPK tidak dapat diselamatkan hingga harus disingkirkan dari lembaga antirasuah.

"TWK itu sebenarnya, selain tidak ada dasar hukumnya, tidak pernah dibuka hasilnya. Kenapa tidak memenuhi syarat dan kemudian kenapa merah sekali sehingga tidak bisa dibina, tidak ada yang tau, apa hasil sebenarnya," ungkap Bivitri kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Bivitri mengaku ada yang janggal dalam hasil TWK yang diduga dipakai oleh pimpinan KPK untuk menjegal sebagian pegawai KPK. Lantaran, hasilnya pun mereka-mereka yang tidak lulus sama sekali tak disampaikan kepada publik.

"Buka dulu, apa sebenarnya pertimbangan kenapa sebagian dianggap merah sampai tidak bisa dibina lagi. Saya terus terang, melihat rekam jejak mereka, rasa-rasanya enggak percaya mereka sampai separah tidak bisa dibina lagi," ungkap Bivitri.

Tapi, kata Bivitri, bila ternyata sebagian pihak salah menilai. Maka sepatutnya, pimpinan KPK mau menyampaikan apa alasan mereka tidak lulus dan tak mendapatkan pembinaan. Seperti, 24 pegawai KPK yang masih dapat mengikuti ulang TWK.

"Tapi kalaupun ternyata kita yang salah menilai orang, buka dulu hasilnya, apa justifikasinya dan bagaimana proses penilaian itu dilakukan. Sebab, ini bisa jadi awal mula suatu model saringan untuk orang-orang yang nurut dengan pemerintah," ucap Bivitri.

"Persis litsus zaman Orde Baru. Kalau ini tidak dipertanyakan, jangan kaget kalau nanti ada lagi bebersih lembaga dengan model ini," imbuhnya. 

Baca Juga: Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

Bivitri memang tak mempungkiri TWK ada dalam sistem di Indonesia. Namun, TWK yang diselenggaran untuk pegawai KPK seperti disalahgunakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI