Kasus Suap Jual-Beli Jabatan, Bareskrim Geledah Kantor-kantor Camat di Nganjuk

Rabu, 26 Mei 2021 | 14:01 WIB
Kasus Suap Jual-Beli Jabatan, Bareskrim Geledah Kantor-kantor Camat di Nganjuk
Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terkait kasus suap jual beli jabatan. Selain kantor bupati, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor camat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Senin (24/5) kemarin.

"Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat" kata Djoko kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Kendati begitu, Djoko tak mengungkapkan barang-barang apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan. Dia hanya menjelaskan penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara. 

Baca Juga: Dihina Pakai Kata Kasar, Gus Miftah Siapkan Barang Bukti ke Bareskrim

"Dalam rangka percepat selesai berkas perkara," katanya.

24 Saksi Diperiksa

Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya bertolak ke Nganjuk untuk memeriksa 24 saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polres Nganjuk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 24 saksi itu akan diperiksa sejak Selasa (25/5) hingga Jumat (28/5). 

"Pemeriksaan saksi dari nganjuk di laksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang di periksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Periksa Pejabat BPJS Kesehatan soal Skandal Data Warga, Polri: Bukan Dirut

Novi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan alias OTT oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5). Dia ditangkap terkait kasus jual beli jabatan.

Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yakni Bupati Nganjuk; Novi, Camat Pace; Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukumoro; Edie Srijato (ES), Camat Berbek; Haryanto (HY), Camat Loceret; Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro; Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk; M Izza Muhtadin (MIM).

Uang senilai Rp647.900.000 disita sebagai barang bukti yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Novi dan enam tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seluruhnya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Telusuri Aliran Uang

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran uang suap yang diterima Novi. Termasuk kemungkinan mengalir ke partai politik.

"Nanti pasti akan kita perdalam akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa. Jadi nanti ya, kita tunggu dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).

Ketika itu, Argo mengklaim penyidik belum menemukan adanya bukti aliran uang hasil suap yang diterima Novi ke partai politik atau politikus. 

"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya, belum mendapatkan, tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan yang lain, nanti pasti akan kita dalami ya oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI