Istana soal Polemik TWK KPK: Jangan Digoreng Kanan-Kiri Keluar Subtansi

Rabu, 26 Mei 2021 | 13:43 WIB
Istana soal Polemik TWK KPK: Jangan Digoreng Kanan-Kiri Keluar Subtansi
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. [Suara.com/Angga Budhiyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Moeldoko juga meminta semua pihak agar tidak "menggoreng" isu sehingga permasalahan TWK tidak keluar dari substansi. 

"Janganlah persoalan ini, belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya, tetapi justru digoreng kanan-kiri akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai. Saya berharap dengan penjelasan ini masyarakat Indonesia bisa memahami lebih itu," katanya.

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan selama ini tes TWK sudah berjalan di semua lembaga pemerintah. Kata Moeldoko TWK bukan berlaku di instansi KPK, termasuk di semua lembaga juga di BUMN.

"Karena selama ini sudah berjalan dan tidak hanya ranah KPK saja, tetapi seluruh mereka yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga. Sekali lagi bawa ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga, dan termasuk juga di kalangan BUMN," ucap dia.

Moeldoko menuturkan soal tak lolos uji TWK bukan hanya di pegawai KPK, melainkan terjadi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun ia heran hanya KPK yang menjadi polemik.

"Sebenarnya tidak hanya di KPK tetapi juga di lembaga-lembaga lain, pernah terjadi seperti itu kondisinya, bahkan di BPIP, juga ada begitu TWK, mereka tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang KPK begitu diributkan, itu?," ungkapnya. 

Pada Selasa (25/5/2021), pimpinan KPK rapat dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawansan kebangsaan/TWK menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dari 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus ASN, sebanyak 51 orang diberhentikan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021) siang.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean ke Novel: Arahan Presiden Itu Normatif, Bukan Mutlak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI