Istana soal Polemik TWK KPK: Jangan Digoreng Kanan-Kiri Keluar Subtansi

Rabu, 26 Mei 2021 | 13:43 WIB
Istana soal Polemik TWK KPK: Jangan Digoreng Kanan-Kiri Keluar Subtansi
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. [Suara.com/Angga Budhiyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Jokowi sejak awal ingin KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Moeldoko pun meminta semua pihak tak menggiring masalah TWK hingga keluar dari tujuan yang hendak dicapai. 

"Dari awal presiden ingin agar KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik dan berkomitmen tinggi di dalam memberantas korupsi. Karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis," ujar Moeldoko, Rabu (26/5/2021).

Pernyataan Moeldoko menyusul 51 pegawai KPK yang dipecat. 51 pegawai itu adalah bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Moeldoko menyebut arahan Jokowi terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN, bukti komitmen pemerintah agar KPK bekerja dengan maksimal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. 

"Saya pikir arahan presiden terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN, semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk apa? untuk menjaga KPK agar dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, dan KSP pasti akan mengawal arahan presiden tersebut," ucap dia.

Tak hanya itu, Moeldoko menyebut bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,  PP nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN serta peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kata Moeldoko, dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019, Jokowi mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Karena itu, Jokowi menyerahkan mekanisme kepada pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang terbaik.

"Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK,  bersama-sama Kementerian Pan RB, dan kepala BKN  bisa merumuskan kebijakan yang terbaik, untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," tutur Moeldoko. 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean ke Novel: Arahan Presiden Itu Normatif, Bukan Mutlak!

"Langkah ini perlu untuk memastikan kita mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih. Itu sebenarnya, apa, yang telah dipikirkan kita bersama," sambungnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI