Telak! Eks Penasihat KPK Sindir Penyusun TWK: Saat Kuliah Tak Lulus Pancasila!

Rabu, 26 Mei 2021 | 13:29 WIB
Telak! Eks Penasihat KPK Sindir Penyusun TWK: Saat Kuliah Tak Lulus Pancasila!
Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 51 pegawai KPK banyak disorot banyak pihak, tak terkecuali mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua.  Menurutnya, penyusun TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi PNS itu tak memahami soal dasar-dasar negara.

Dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, pernyataan itu disampaikan Abdullah Hehamahua menanggapi soal beredarnya sejumlah pertanyaan TWK yang membahas soal kepercayaan, status perkawinan hingga perihal hijab bagi pegawai KPK wanita.

“Kalau soal wawasan kebangsaan, soal jilbab dan seterusnya, orang yang buat soal ini saya yakin tidak paham Pancasila, tidak paham UUD 1945,” kata dalam webinar yang digelar Youtube Bang Edy Channel. Dia pun lanjut menyindir jika pembuat TWK itu tak lulus pelajaran soal Pancasila saat masih kuliah.

“Saya yakin waktu kuliah tidak lulus Pancasila,” imbuhnya. 

Baca Juga: Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

Abdullah menilai persoalan hijab telah tertuang dalam sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tak hanya itu, dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, negara wajib menjaminb setiap warga negara memeluk agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

“Jadi kalau perempuan pakai jilbab itu perintah UUD 1945,” tuturnya.

Sebelumnya, persoalan pertanyaan janggal sempat dibahas penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan akibat tak lolos TWK.

Dalam kanal Youtube milik pewara senior Karni Ilyas, Novel membeberkan sejumlah pertanyaan janggal seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Baca Juga: 51 Pegawai Dipecat, ICW Sebut Ada Kelompok yang Besekongkol dengan Pimpinan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI