Suara.com - Sebanyak 1.078 narapidana menerima remisi khusus (RK) oleh Kementerian Hukum dan Ham dalam perayaan Waisak 2021 bagi umat Budhha. Mereka yang dapat remisi tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
"Memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui keterangan, Rabu (26/5/2021).
Reynhard merinci dari 1.078 narapidana mendapatkan remisi berbeda-beda. Sebanyak, 145 orang menerima remisi 15 hari. Sedangkan, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
"206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Untuk 12 orang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi," ucap Reynhard.
Baca Juga: 1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas
Menurut Reynhard, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Contohnya seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F.
"Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Reynhard juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ungkap Reynhard.
Maka itu, Reynhard mengharapkan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, dapat dicontoh narapidana lainnya.
Baca Juga: Cara Umat Buddha Merayakan Waisak di Berbagai Negara
"Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tutup Reynhard.