Daftar Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

Rabu, 26 Mei 2021 | 12:15 WIB
Daftar Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta KPK lebih transparan terkait pemecetan terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya hingga pengumunan pemecatan itu disampaikan, KPK belum merilis siapa saja pegawai yang dipecat.

Pangeran mengatakan transparansi perlu dilakukan agar tidak ada dugaan maupun prasangka di masyarakat.

"Saya berpendapat agar ada kebijakan yang arif serta dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai prasangka yang selama ini telah bergulir dimasyarakat," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Menurut Pangeran TWK terhadap pegawai KPK sudah dilakukan secara kompetan, baik lewat lembaga maupun asesor yang ditugaskan. Karena itu, ia meminta agar keputusan dari hasil tes dapat dihormati.

"Karenanya harus juga kita hormati. Dan hasil kesepakatan lembaga dan asesor telah melahirkan kebijakan di atas," kata Pangeran.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, maupun para wakilnya, masih enggan mengumbar daftar 51 nama pegawai yang dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk beralih menjadi aparatur sipil negara.

"Untuk nama-nama, sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Sebanyak 24 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK dinyatakan masih bisa mengikuti tes ulangan.

Sebab, kata Alexander, ke-24 orang tersebut dinilai masih memenuhi persyaratan tertentu hasil rapat pembahasan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Mau Gandeng NU dan Muhammadiyah soal TWK, Moeldoko: Bangsa Ini Kadang Hilang Akal Sehat

Sementara 51 pegawai KPK lainnya, dinyatakan tak lagi bisa dibina sehingga akan diberhentikan. Ke-51 pegawai yang dipecat itu, masih memiliki kontrak kerja dengan KPK hingga 1 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI