Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus dilihat sebagai bentuk penguatan wawasan kebanggsaan, dari setiap pegawai pemerintah.
Pernyataan Moeldoko menanggapi 51 pegawai KPK yang dipecat. 51 pegawai itu adalah bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
"Haruslah dilihat sebagai bentuk dari penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintah. Kalau enggak ya kita hanya melihatnya dari satu sisi itu," ujar Moeldoko, Rabu (26/5/2021).
Mantan panglima TNI itu menuturkan, TWK sudah berjalan di semua lembaga pemerintah.
Baca Juga: 24 Pegawai Tes Ulang, 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Diberhentikan
Moeldoko menjelaskan kalau TWK bukan berlaku di instansi KPK saja, termasuk di semua lembaga juga di BUMN.
"Karena selama ini sudah berjalan dan tidak hanya ranah KPK saja, tetapi seluruh mereka yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga. Sekali lagi bawa ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga, dan termasuk juga di kalangan BUMN," ucap dia
Moeldoko menyebut soal tidak lolos uji TWK bukan hanya di pegawai KPK, melainkan terjadi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ia kemudian mengaku heran masyarakat hanya menyoal pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Isu ini kemudian ramai diperbincangkan hingga menjadi polemik.
"Sebenarnya tidak hanya di KPK tetapi juga di lembaga-lembaga lain, pernah terjadi seperti itu kondisinya, bahkan di BPIP, juga ada begitu TWK, mereka tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang KPK begitu diributkan, itu?," katanya.
Baca Juga: Duh! 51 Pegawai Dipecat Ketika KPK Butuh 100 Penyidik Bidang Penindakan
Sebelumnya, pimpinan KPK rapat dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawansan kebangsaan/TWK menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa (25/5/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dari 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus ASN, sebanyak 51 orang diberhentikan.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021) siang.