Hari Raya Waisak, Satgas Minta Umat Buddha Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 26 Mei 2021 | 09:32 WIB
Hari Raya Waisak, Satgas Minta Umat Buddha Patuhi Protokol Kesehatan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta umat Buddha untuk mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan peringatan Hari Raya Waisak 2565 BE Nasional tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan penyelenggaraan ibadah Waisak telah diatur dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.

"Panitia penyelenggara dan umat Budha di Indonesia diminta mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan lain yang diatur surat edaran ini. Serta selalu mempertimbangkan zonasi risiko bagi yang ingin melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:

Baca Juga: Penanganan Pandemi di Indonesia Masih Jauh dari Kata Maksimal

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;

b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca Juga: Lampung tak Ada Zona Hijau Penyebaran Covid-19

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;

b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;

c. Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:

1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;

2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;

3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

4) Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.

d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan

e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).

b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;

2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;

3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

5) Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI