51 Pegawai KPK Dipecat, Jansen Demokrat: Baru Kemarin Apresiasi Jokowi

Rabu, 26 Mei 2021 | 09:03 WIB
51 Pegawai KPK Dipecat, Jansen Demokrat: Baru Kemarin Apresiasi Jokowi
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon ikut berkomentar soal polemik 51 dari 75 pegawai KPK yang sempat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan dipecat.

Jansen mengaku menyayangkan keputusan pemecatan tersebut. Pasalnya, beberapa hari lalu ia mengaku sempat mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tak boleh dipecat.

"Baru saja kemarin mengapresiasi sikap dan arahan pak @jokowi soal polemik TWK KPK yang isinya juga sejalan dengan putusan MK. Namun barusan baca berita putusan dari BKN dan lain-lain malah berbeda," kata Jansen dalam cuitannya di Twitter @jansen_jsp seperti dikutip Suara.com, Rabu (26/5/2021).

Jansen menyatakan, dengan adanya 51 pegawai KPK yang dipecat bukan lah hal yang mudah untuk mencari penggantinya. Apalagi untuk menemukan penyidik-penyidik handal.

Baca Juga: Kasihan Pak Jokowi, Beri Perintah Tak Pecat 75 Pegawai KPK Malah Dicuekin

"Melahirkan penyidik handal berintegritas itu tak gampang. Jangan malah yang sudah ada disia-siakan. Salam," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Haria saat pengumuman 51 pegawai KPK yang akhirnya akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), setelah rapat bersama pimpinan KPK dan Kemenpan RB serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

"Kami sudah mengikuti arahan bapak presiden, bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tidak merugikan. Itu sesuai peraturan undang-undang yang ada dan berlaku," kata Haria di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

"Karena yang digunakan tidak hanya undang-undang KPK saja tapi ada UU Nomor 5 2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam UU ASN," tambahnya.

Baca Juga: KPK Lawan Perintah Jokowi, Novel Baswedan: Rencana Tahap Akhir Pelemahan KPK Makin Tampak

Lebih lanjut, kata Haria, 51 pegawai KPK yang diberhentikan, tidak merasa dirugikan. Lantaran, ia masih memiliki keterikatan sebagai pegawai KPK hingga 1 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI