KPK Lawan Perintah Jokowi, Novel Baswedan: Rencana Tahap Akhir Pelemahan KPK Makin Tampak

Rabu, 26 Mei 2021 | 08:45 WIB
KPK Lawan Perintah Jokowi, Novel Baswedan: Rencana Tahap Akhir Pelemahan KPK Makin Tampak
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik seinor KPK Novel Baswedan semakin yakin pemecatan 75 pegawai KPK sudah direncanakan untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Keyakinan Novel semakin menguat saat pimpinan KPK Firli Bahuri cs nekat melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta tak menjadikan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alasan menonaktifkan 75 pegawai.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

"Walaupun pak presiden sudah arahkan, oknum pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK. Ini sudah diduga dan makin tampak by design," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: 51 Pegawai Dipecat, Novel Baswedan Sebut TWK Agenda Oknum Pimpinan KPK

Novel menyebut, pemecatan para pegawai KPK yang berintegritas tersebut merupakan tahap akhir dalam upaya pelemahan lembaga antirasuah itu.

"Ini tahap akhir pelemahan KPK," ucapnya.

Novel mengaku akan terus melakukan berbagai upaya memperjuangkan penegakkan antikorupsi hingga titik darah terakhir penghabisan.

"Harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," tegasnya.

Novel Baswedan endus rencana pelemahan KPK makin nampak (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan endus rencana pelemahan KPK makin nampak (Twitter/nazaqistsha)

51 Pegawai Dinyatakan Tak Lulus

Baca Juga: Pecat 51 Pegawai, WP KPK: Pimpinan Tidak Patuhi Arahan Presiden Jokowi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).

Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.

Lawan Perintah Jokowi

Keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawai dengan dalih tak lolos TWK menjadi bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.

Pekan lalu, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.

"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.

Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI