KPK Putuskan Pecat 51 Pegawai, Amnesty International: Itu Melanggar HAM!

Rabu, 26 Mei 2021 | 05:32 WIB
KPK Putuskan Pecat 51 Pegawai, Amnesty International: Itu Melanggar HAM!
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dari 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus ASN, sebanyak 51 orang diberhentikan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021) siang.

Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI