Raker dengan DPR, Mendes PDTT Bahas Revisi Undang-Undang Jalan

Selasa, 25 Mei 2021 | 22:53 WIB
Raker dengan DPR, Mendes PDTT Bahas Revisi Undang-Undang Jalan
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri rapat membahas tentang revisi Undang-Undang Jalan. (Dok: Kemendes PDTT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Selasa (25/5/2021).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V, Lasarus ini, Menteri Desa ditemani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes, Taufik Madjid dan Plt Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Rosyidah Rachmawati. Selain membahas DIM, rapat kerja juga membahas pembentukan Panita Kerja (Panja) pembahasan perubahan UU ini.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Lasarus menjelaskan, selanjutnya pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.

Baca Juga: Kemendes PDTT: Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa Berakhir 31 Mei 2021

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri rapat bersama DPR tentang Revisi Undang-Undang Jalan. (Dok: Kemendes PDTT)
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri rapat bersama DPR tentang Revisi Undang-Undang Jalan. (Dok: Kemendes PDTT)

“Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Lalu, tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Revisi UU Jalan ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Lasarus mengatakan, DIM sebanyak 600an itu bakal dibahas lebih lanjut di Panja. Jika Pemerintah miliki usulan maka diserahkan ke Panja untuk membahasnya lebih lanjut.

Panja ini beranggotakan 33 orang sesuai dengan Tata Tertib DPR RI. Sedangkan anggota Panja dari Pemerintah diserahkan sepenuhnya untuk Menteri mitra Komisi V untuk menentukannya.

Seusai pembentukan Panja, pembehasan Revisi UU Jalan ini bakal dilanjutkan kembali pada 21 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Bantu Monitoring Kepala Desa, Pendamping Desa Ringankan Beban Kemendes PDTT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI