Suara.com - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyebut Badan Kepegawaian Negara dan lima pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri, sama sekali tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan polemik 75 pegawai KPK.
Dalam rapat pembahasan bersama yang dilakukan pimpinan KPK, BKN serta Kemenpan RB, Selasa (25/5/2021) siang, malah memutuskan 51 dari 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan segera dipecat.
Sementara 24 pegawai sisanya akan dibina dan mengikuti ulang TWK untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara.
"Pimpinan KPK dan BKN nyata-nyata tidak mematuhi instruksi presiden, dengan tetap memberhentikan 51 pegawai KPK, dan mendidik kembali 24 orang tanpa ada jaminan," kata Yudi kepada Suara.com.
Baca Juga: KPK Belum Mau Ungkap Daftar 51 Nama Pegawai Tak Lulus TWK dan Dipecat
Yudi menyebut Jokowi dalam pidatonya beberapa waktu lalu menegaskan hasil TWK tak menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," tegas Yudi.
Yudi mengatakan, pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019.
"Menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Yudi
Menurut Yudi, apa yang disampaikan BKN dan pimpinan KPK dalam konferensi persnya adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah.
Baca Juga: Febri Diansyah Nilai KPK Tidak Laksanakan Arahan Presiden Jokowi
"Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ucap Yudi.
Selanjutnya, Yudi mempertanyakan mengapa Ketua KPK Firli Bahuri sangat ingin memberhentikan pegawai sendiri tanpa kejelasan parameter. Belum lagi proses ujian TWK yang sarat pelecehan martabat perempuan pegawai KPK.