Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai soal kasus korupsi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I. Tindakan rasuah itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana pendidikan di tempat itu.
Riza mengatakan pihak Kejaksaan Negeri bebas untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan apapun yang dilakukan Pemprov DKI. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam penanganan kasus yang dilakukan Kejari.
"Tidak ada masalah. Kami tidak ada masalah setiap jabatan untuk dicek, diperiksa, diawasi, dipantau," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Menurut Riza, tak hanya Kejari, aparat hukum yang menjalankan tugasnya meski terhadap anak buahnya sendiri adalah hal yang perlu didukung.
Baca Juga: Alvin Wijaya Mengundurkan Diri dari TGUPP Anies, Wagub DKI: Tak Ada Masalah
"Memang kami saling mengisi antara sesama eksekutif, membangun, pihak kejaksaan memang memeriksa, polisi juga demikian," jelasnya.
Politisi Gerindra ini menerangkan, ada prosedur yang harus dipatuhi dan ditaat jajarannya tiap kali melakukan pembangunan.
Apalagi, kata Riza, dana yang diduga dikorupsi ini merupakan uang rakyat untuk kepentingan pendidikan. Ia berharap Kejari menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
"Dalam pelaksanaan sudah ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang, silakan dicek, diperiksa," ujarnya di Balai Kota.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya selaku eksekutif mengklaim sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Namun ia meminta segala pihak termasuk masyarakat ikut mengawasinya.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Penyaluran Kredit di Sumut
"Prinsipnya, seluruh proses pembangunan kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, SOP yang ada, aturan yang ada, dan proses dilalui secara baik," pungkasnya.
"Kalau itu sudah dilaksanakan semua, seharusnya tidak jadi masalah lagi," tambahnya menjelaskan.
Geledah
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I, pada Senin (24/5/2021).
Hal itu terkait dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp 7,8 miliar dari dana tahun anggaran 2018.
Setidaknya tiga koper berisi dokumen dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU) diangkut. Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam, dari siang hingga sore hari.
"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kamo terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Senin (24/5/2021).
Saat proses penggeladahan berlangsung, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 bersikap kooperatif.
"Sangat kooperatif kasudinnya kita dampingi dengan kabag hukum Wali Kota jadi sangat kooperatif," ujar Reopan.
Kendati demikian, Reopan masih enggan berkomentar banyak terkait perkembangan perkara ini.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018, pada Selasa (27/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.