Kompak! Kakak Beradik Gugat Ibu Kandung Gara-gara Rumah Warisan Dijual

Selasa, 25 Mei 2021 | 18:18 WIB
Kompak! Kakak Beradik Gugat Ibu Kandung Gara-gara Rumah Warisan Dijual
Pengacara anak yang gugat ibunya, Musa Darwin Pane. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kakak beradik berinisial J dan B menggugat ibu kandungnya, AM ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena menjual rumah warisan peninggalan almarhum ayahnya.

Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan rumah warisan yang diperkarakan itu berada di Jalan Derwati, Kota Bandung, Jawa Barat. Gugatan itu, kata dia, dilayangkan karena J dan B mengklaim memiliki juga hak waris atas rumah itu.

"Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah, dengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah sendiri ya," kata Musa di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa.

Gugatan yang dilakukan kliennya itu ke PN Bandung merupakan langkah hukum, setelah J dan B dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut yang berinisial RP. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: 6 Fakta Ibu dan Selingkuhan Bunuh Anak karena Ganggu saat Bersetubuh

"Dia (penggugat) diusir, di datangi orang akan dilaporkan ke polisi, dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah dipanggil dan kami sudah menghadapinya," tutur Musa.

Adapun Musa mengatakan dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya, dan rugi sebesar Rp2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.

Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.

"Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunannya yang menjadi objek yang diperkarakan.

Baca Juga: Korban Habib Bahar Siap Cabut Laporan Polisi, Tapi Alasannya Mengejutkan

"Betul (dijual), tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya," ujar Egi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI