Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 51 pegawai yang akhirnya dipecat lantaran tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap bekerja hingga 1 November 2021 mendatang.
"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) mereka tetap pegawai KPK," kata Alex di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Alex menambahkan 51 pegawai KPK ini tentunya masih harus tetap datang ke kantor KPK. Namun, untuk tugas-tugas yang dilaksanakan harus dilaporkan ke masing-masing atasan. Apalagi, kata Ale`x, 51 pegawai KPK ini dalam tugasnya akan diawasi lebih ketat dalam melakukan pekerjaannya di KPK.
"Apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan tiap hari dia harus melaporkan ke atasan langsung," ungkap Alexander.
"Aspek pengawasannya diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung," imbuhnya.
Siang tadi, Pimpinan KPK bersama Kemenpan RB dan BKN serta pangku kepentingan lainnya melakukan rapat pembahasan me.bgenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan lulus dan tidak lulus menjadi ASN.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.
Baca Juga: Bahas Polemik Pegawai KPK Beralih ASN, Firli Bahuri Cs Dipastikan Hadir
Alex menyebut sebagai pimpinan KPK sangat memahamj bahwa Pegawai KPK harus memiliki kualitas. Sehingga, KPK akan berusaha membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang hanya bukan memiliki aspek kemampuan. Tapi, juga aspek kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).