Suara.com - Hakim tunggal Morgan Simanjutkak menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021) hari ini.
Dalam pembacaan putusan praperadilan itu, RJ Lino tidak hadir dan hanya diwakili oleh sejumlah kuasa hukumnya. Sementara itu, KPK selaku termohon juga hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak.
Morgan menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah. RJ Lino diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Diperiksa Dewas, KPK Enggan Buka Hasilnya
Morgan mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Tak hanya itu, Morgan juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permohonan praperadilan harus diputus pada selasa 25 Mei 2021," tutup Morgan.
Permohonan praperadilan RJ Lino diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terdaftar bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Adapun pihak termohon pihak Komisi Pemberantadan Korupsi. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu. Rencaba sidang perdana pada 4 Mei 2021.
Dalam kasus rasuah tersebut, RJ Lino diduga telah merugikan negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC sebesar USD 22.828,94.
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Menolak Bersaksi, Pengusaha Asal Papua Terseret
Untuk harga kontrak keseluruhan USD 15.554.000, terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang. Kemudian, USD 4.920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.