Kasus Vaksin Ilegal di Sumut, Satgas Covid Minta Masyarakat Lebih Hati-hati

Selasa, 25 Mei 2021 | 17:22 WIB
Kasus Vaksin Ilegal di Sumut, Satgas Covid Minta Masyarakat Lebih Hati-hati
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk aktif mengawasi setiap program vaksinasi yang dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus vaksin ilegal seperti di Sumatera Utara.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat bisa melihat jenis vaksin, nomor seri, cara pelaksanaannya hingga sertifikat vaksinasi, jika ada kejanggalan bisa langsung dilaporkan ke petugas setempat.

"Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi melalui pengamatan dari penyelenggara yang resmi serta sertifikat yang sesuai dan hanya dikeluarkan resmi oleh pemerintah baik melalui faskes maupun melalui program vaksinasi massal," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Dia menyebut kasus di Sumatera Utara tidak boleh terulang lagi, pemerintah daerah wajib bertanggung jawab dalam setiap upaya penanggulangan pandemi.

"Kejadian ini tidak bisa dibenarkan karena pada prinsipnya vaksinasi yang dilakukan secara resmi adalah upaya menjamin vaksin yang diterima masyarakat aman dan efektif meningkatkan kekebalan individu," tegasnya.

4 Fakta Kasus Vaksin Ilegal di Sumut:

Kasus penjualan vaksin Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, yang dilakukan ilegal atau bukan pada pihak penerimanya berhasil diungkap polisi.

Selain oknum ASN di Dinas Kesehatan, juga diamankan tiga orang yang lainnya yang salah satunya ialah sipir penjara. Berikut fakta-fakta penjualan vaksin COVID 19 yang dilakukan oleh ASN di Sumut atau Sumatera Utara.

1. Sudah mengantongi Rp 238 juta

Baca Juga: Stok Melimpah tapi Sepi Pendaftar, Hong Kong Bakal Buang Jutaan Dosis Vaksin

Mereka telah mengaku dan melakukan penjualan vaksin tersebut sebanyak 15 kali, yakni pada kurun waktu di bulan April hingga mei 2021 ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI