Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

Selasa, 25 Mei 2021 | 17:21 WIB
Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi
Ketua Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo [Dokumentasi Humas Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital atau maya. 

Sugeng menyebut Kemenkumham akan memperoses usulan revisi masuk ke dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021.

"Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” ujar Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam tersebut.

Pedoman Implementasi UU ITE

Hasil tim kajian UU ITE berupa pedoman implementasi akan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bakal diteken oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung.

SKB akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.

Pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multitafsir di kalangan aparat penegak hukum. 

Nantinya, pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Ia mengatakan, pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Sehingga Kepolisian dan kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif.

Baca Juga: Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya

"Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI