Suara.com - Gerombolan lelaki berseragam organisasi masyarakat, mendatangi massa Papua se-Jabodetabek yang menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menuntut pembebasan tahanan politik, Selasa (25/5/2021).
Pantauan Suara.com di lokasi, awalnya sejumlah peserta aksi Papua menggelar aksi damai. Mereka menuntut dibebaskannya dua tapol, yakni Calvin Molama dan Roland Levy, dari tuduhan pemukulan.
Namun, tiba-tiba sejumlah orang berpakaian ormas tertentu mendesak mereka untuk membubarkan diri dari Gedung PN Jakarta Timur.
Juru bicara aksi masyarakat Papua, Rico Tude, mengatakan sejumlah orang berpakaian ormas tersebut diduga sengaja didatangkan untuk membubarkan aksinya.
Baca Juga: Kasus Kerumunan, Jaksa Hadirkan Kades hingga Epidemiolog ke Sidang Rizieq
"Mereka ini kami anggap sebagai ormas reaksioner. Ya mereka sengaja didatangkan untuk mengadang aksi-aksi kami. Walaupun kami aksi hari ini untuk menuntut pembebasan tahanan politik," kata Rico ditemui di lokasi.
Akibat ulah sejumlah berpakaian ormas tersebut, akhirnya massa Papua yang menggelar aksi terpaksa membubarkan diri.
Mereka tak merespons provokasi gerombolan itu untuk menghindari bentrokan.
Sejumlah aparat kepolisian yang berjaga di lokasi kemudian coba melerai, mencegah terjadinya bentrokan antardua kelompok tersebut.
Kapolsek Cakung Kompol Satria yang berada di lokasi menjelaskan, sejumlah orang berpakaian ormas itu merasa tak terima adanya aksi yang dilakukan oleh massa Papua.
Baca Juga: Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta
"Mereka (ormas) tak terima. Tapi tak ada kericuhan, rekan-rekan dari Papua juga sudah selesai aksinya. Kami kawal dan diantarkan pulang," tuturnya.
Aksi di PN Jaktim
Sebelumnya, aksi ini digelar bertepatan dengan sidang perdana aktivis Papua Roland Levy dan Kevin Molama.
"Lagi-lagi penangkapan demi penangkapan terus dipraktikan aparat negara Indonesia untuk membungkam aspirasi politik rakyat Papua," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).
Roland dan Kevin merupakan dua dari sejumlah aktivis Papua yang ditangkap aparat keamanan pada Maret 2021.
Mereka yang juga menjabat sebagai pengurus Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokkan terhadap Rajid Patiran.