Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada kenaikan kabupaten/kota yang termasuk dalam zona resiko tinggi alias zona merah dan zona oranye corona menjadi 10 daerah.
Dilansir situs resmi Satgas Covid-19 per 25 Mei 2021, zona merah saat ini berjumlah 10 Kabupaten/Kota, pekan sebelumnya 7 kabupaten/kota.
Sementara, jumlah Kabupaten/Kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga turun dari 321 menjadi 302 kabupaten/kota.
Lalu, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 194 Kabupaten/Kota, dan zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 7 kabupaten/kota, serta tidak terdampak satu Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Alert! Kasus Covid-19 RI Meroket Sepekan Lebaran, Pasien Meninggal Capai 13,8 Persen
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut zona resiko ini harus terus diperbaiki hingga semuanya menjadi zona kuning atau hijau dengan meningkatkan kesiplinan 3M; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta 3T; testing, tracing, treatment.
"Mohon perhatian kepada 10 provinsi zona merah, segera perbaiki penanganan Covid-19 di wilayahnya, karena 10 provinsi ini sudah berada di zona merah bahkan sebelum dampak Idul Fitri terlihat, bukan tidak mungkin akan kewalahan nanti," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (25/5/2021).
Berikut daftar zona merah covid-19 di Indonesia per 25 Mei 2021:
Sumatera Utara: Deli Serdang
Sumatera Selatan: Palembang
Sumatera Barat: Agam, Payakumbuh
Riau: Kota Pekanbaru, Indragiri Hulu
Jawa Barat: Cirebon
Jambi: Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat
Jawa Tengah: Wonogiri
Baca Juga: Meningkat, Pasien Covid-19 Meninggal di Papua Barat Jadi 161 Orang