Suara.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, Selasa (25/5/2021). Alasannya karena sidang etik bersifat tertutup.
Selain Azis, Dewas KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain di sidang etik tersebut.
"Terkait isi materi pemeriksaan, tentu tidak dapat disampaikan karena sebagaimana peraturan Dewas KPK bahwa proses persidangannya dilaksanakan secara tertutup," kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali menegaskan sidang etik kasus suap Stepanus yang turut menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dinyatakan telah selesai. Ali memastikan Dewas KPK akan menyampaikan hasil keseluruhan sidang etik nantinya kepada publik.
"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan di sampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," ujarnya.
Siang tadi, Azis diperiksa sebagai saksi dalam sidang pelanggaran etik penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin.
Pantauan Suara.com, Azis tampak terburu-buru keluar melalui pintu samping Gedung KPK C-1. Tak seperti biasanya pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik keluar tidak melalui pintu depan.
Azis mengenakan batik bercorak kuning menjawab pertanyaan awak media singkat terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus suap penyidik KPK Robin.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis singkat di Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Diperiksa Dewas KPK, Azis Tepergok Wartawan Buru-buru Pergi Lewat Sini
Kasus suap ini berawal ketika M Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.