Suara.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, Selasa (25/5/2021). Alasannya karena sidang etik bersifat tertutup.
Selain Azis, Dewas KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain di sidang etik tersebut.
"Terkait isi materi pemeriksaan, tentu tidak dapat disampaikan karena sebagaimana peraturan Dewas KPK bahwa proses persidangannya dilaksanakan secara tertutup," kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali menegaskan sidang etik kasus suap Stepanus yang turut menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dinyatakan telah selesai. Ali memastikan Dewas KPK akan menyampaikan hasil keseluruhan sidang etik nantinya kepada publik.
Baca Juga: Usai Diperiksa Dewas KPK, Azis Tepergok Wartawan Buru-buru Pergi Lewat Sini
"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan di sampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," ujarnya.
Siang tadi, Azis diperiksa sebagai saksi dalam sidang pelanggaran etik penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin.
Pantauan Suara.com, Azis tampak terburu-buru keluar melalui pintu samping Gedung KPK C-1. Tak seperti biasanya pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik keluar tidak melalui pintu depan.
Azis mengenakan batik bercorak kuning menjawab pertanyaan awak media singkat terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus suap penyidik KPK Robin.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis singkat di Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Golkar Minta Azis Kooperatif Jalani Tugas di DPR hingga Pemeriksaan KPK
Kasus suap ini berawal ketika M Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan. Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis.
Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dicekal KPK bepergian keluar negeri. KPK telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4) lalu.