Suara.com - M, satu dari dua tersangka kasus begal di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, ternyata menjual sepeda motor rampasannya dari sopir ojek online (ojol) untuk berpesta narkoba sabu-sabu.
M alias T (26) bersama rekannya ASY alias S (20) telah ditetapkan sebagai tersangka usai membegal sepeda motor milik korban bernama Wahyu Tarmidzi di lampu merah kawasan Tugu Tani pada Jumat (7/5/2021) dini hari lalu.
“Jadi mereka melakukan tindakan pidana bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, jadi mereka melakukan untuk kebutuhan akan narkoba. Jadi sangat ironis. Bukan semata-mata alasan klasik memenuhi kebutuhan hidup, tapi untuk kebutuhan narkoba," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanti saar konperensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
“Dijual uangnya untuk beli narkoba. Dan waktu kami tangkap kita tes positif narkoba,” sambungnya.
Baca Juga: Kronologi Viral Pemobil Kejar Pemotor Diduga Begal Payudara di Kemayoran
Setyo melanjutkan, dari sepeda motor yang mereka begal dijual dengan harga Rp4 juta kepada seorang penadah berinisial B alias O. Uang itu kemudian dibagi dua oleh para tersangka, dengan masing-masing mendapatkan Rp2 juta.
B alias O yang diindikasikan sebagai penadah kekinian masih dalam pengejaran. Dia juga diduga sebagai penjual atau bandar narkoba yang dikonsumsi M.
“Dan DPO (B alias O) sebagai penadah diindikasi sebagai bandar. Karena kami temukan chat sempat ada perintah (M) sebagai kurir narkoba,” jelas Setyo.
Adapun jenis narkoba yang dikonsumsi M adalah narkotika jenis sabu. Seperti diketahui, kedua pelaku berhasil merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Saat aksi itu salah satu tersangka mengacungkan senjata tajam berupa celurit.
“Korban dibegal, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku. Ditambah dengan smartphone milik korban," kata Setyo.
Atas peristiwa itu korban ditaksir mengalami kerugian, sebanyak Rp 31 juta.
"Korban mengalami kerugian Rp31 juta karena sepeda motor dan smartphone-nya dibawa kabur," jelas Setyo.
Lebih lanjut, aksi kriminal yang dilakukan kedua tersangka ternyata bukan yang pertama kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelumnya mereka pernah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali di lokasi berbeda, di antaranya Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
"Jadi, mereka kerap berkasi di jam-jam yang sepi, seperti dini hari. Dikarenakan untuk menghindari upaya masyarakat yang membantu korban," kata Arsya.
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Kejar Pemotor Diduga Begal Payudara di Kemayoran
Atas perbuatannya,kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancam 12 tahun penjara.Sementara terkait penggunaan narkoba masih didalami.
“Untuk pasal narkobanya, masih kami dalami,” jelas Arsya.
Sebelumnya, viral rekaman video yang memperlihatkan aksi begal yang dilakukan dua orang pria mengendarai sepeda motor. Mereka memepet pengendara motor lainnya di kawasan Tugu Tani, Kwitang, Kecamatan Menteng.
Dalam video, korban terlihat sedang berhenti di persimpangan lampu merah, tak berselang lama tiba-tiba dari arah belakang kedua pelaku mendekati korban, sambil salah satu dari mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit.
Alhasil korban pun langsung menyerahkan sepeda motornya dalam keadaan terpaksa, apalagi di rekaman video terlihat situasi saat itu dalam keadaan sepi.