Masa Pandemi, PUPR Minta Layanan Informasi Perumahan pada Publik Ditingkatkan

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:30 WIB
Masa Pandemi, PUPR Minta Layanan Informasi Perumahan pada Publik Ditingkatkan
Gedung Ditjen Perumahan. (Dok: PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebutuhan informasi dan layanan publik di bidang perumahan di masa pandemi Covid -19 harus semakin ditingkatkan. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.

Demikian diungkapkan Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir M. Hidayat, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Perumahan, yang dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jendeeral Perumahan di Bogor, Senin (24/5/2021).

 Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk pendataan dan mengevaluasi pelayanan publik bidang perumahan yang dilaksanakan Ditjen Perumahan, agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan informasi dari masyarakat saat ini.

Acara ini dilakukan secara zoom meeting dan diikuti oleh perwakilan unit kerja di Ditjen Perumahan, dengan narasumber berasal dari Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR.

Baca Juga: PUPR dan Pemkot Medan Bangun Pasar dengan Konsep Green Building

Mereka antara lain, Perwakilan Biro Komunikasi Publik yakni Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Indri Damayanti, yang menyampaikan materi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik di Kementerian PUPR dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Noviana Andrina yang menyampaikan materi Kebijakan Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Hidayat menambahkan, ke depan, pelayanan publik Ditjen Perumahan harus lebih ditingkatkan dan dilaksanakan dengan baik, tidak hanya untuk lingkup internal Ditjen Perumahan, tapi juga harus dapat menjangkau masyarakat secara luas. Salah satunya dengan pemanfaatkan teknologi informasi maupun media sosial.

Selain itu, sumber daya manusia dan sarana prasarana juga harus dipenuhi untuk mendukung pelayanan publik Ditjen Perumahan kepada masyarakat, dan perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik khusus di bidang perumahan.

“Salah satu yang kami upayakan untuk mempermudah layanan kepada penerima manfaat untuk program perumahan adalah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Melalui sistem tersebut, kini pemerintah daerah dapat mengusulkan bantuan perumahan baik rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) secara online. Kami juga memiliki berbagai saluran penyebaran informasi dan publikasi melalui website www.perumahan.pu.go.id serta media sosial seperti instagram @perumahan_pupr, youtube @perumahan_pupr dan twitter @perumahan_pupr,” terangnya.

Sub Koordinator Pembinaan Pelayanan Publik, Indri Damayanti menerangkan, kebijakan pelayanan publik Kementerian PUPR saat ini, mengacu pada peraturan yang berasal dari Kementerian PANRB. Beberapa saluran pelayanan publik bisa berupa media pengaduan di Kementerian PUPR seperti PU.net, SP4N Lapor!, email [email protected].

Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Rusun ASN di Kalbar

“Biro Komunikasi Publik menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pelayanan publik Ditjen Perumahan serta memberikan masukan dan saran terkait SOP Pelayanan Publik Ditjen Perumahan,” katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Noviana Andrina menjelaskan, Kementerian PANRB meminta Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk terus melaksanakan inovasi serta melaksanakan standar pelayanan publik bidang perumahan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Direktorat Jenderal Perumahan harus mampu mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang ada untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan memberikan pelayanan prima,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI