Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Ima Mahdiah meminta agar guru penyebar berita bohong atau hoaks soal eks Presiden Israel Shimon Peres disanksi berat. Tujuannnya agar memberikan efek jera kepada guru itu.
Ima mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana, guru penyebar hoaks itu telah minta maaf. Selain itu dibuat juga surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulanginya lagi.
"Bu kadis langsung cross check ke Kasudin Jaksel, benar memang itu gurunya, sudah tanda tangan materai minta maaf," kata Ima saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Kendati demikian, Ima menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Ia meminta agar guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diberikan sanksi lain seperti larangan naik jabatan untuk periode tertentu dan pemotongan tunjangan.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Pesan Tersembunyi Ganjar: PDIP Jangan Salah Langkah!
"Kita harus kasih efek jera. Contoh sebelumnya guru SMAN 58 itu, 2 tahun tidak bisa naik jabatan, beberapa bulan tidak bisa naik TKD. Ini juga harus ada efek jera," kata Ima.
Dengan memberikan efek jera, orang akan berpikir ulan menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Apa lagi jika dilakukan oleh para guru yang merupakan pengajar anak-anak.
"Kalau saya sih maunya diganti (dipecat), masih banyak guru-guru yang dengna moril dan pikiran masih murni, itu kan masih banyak orang menjadi guru, mau jadi PNS," ucap Ima.
Karena alasan kemanusiaan, Ima menilai sanksi tidak perlu sampai dipecat. Namun ia akan memantau Disdik dalam pemberian sanksi. Jika dirasa kurang akan dilakukan pemanggilan oleh DPRD.
"Nanti dari fraksi PDIP usulkan ke ketua Komisi untuk memanggil bu kadis karena kemarin kita menyerahkan ke dinas pendidikan dulu. Kalau memang tidak puas, kita panggil lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Ganjar vs Puan Mencuat, PDI Perjuangan Klaim Fokus Tangani Pandemi Covid-19