Suara.com - Sejumlah orang dari organisasi masyarakat Papua wilayah Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) siang. Aksi ini dilakukan terkati tuntutan mereka yang meminta agar semua tahanan politik (Tapol) Papua dibebaskan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, tampak sejumlah massa masyarakat Papua sudah mulai berdatangan dan berkumpul di depan Gedung PN Jakarta Timur.
Mereka tampak membawa sejumlah atribut dari mulai spanduk hingga poster-poster bertuliskan kalimat menuntut pembebasan sejumlah tahanan politik Papua.
Mereka kemudian langsung menggelar aksinya di depan pintu gerbang Gedung PN Jakarta Timur. Penyampaian orasi pun kemudian dilakukan di lokasi.
Baca Juga: Habib Rizieq Ngaku Diintai Drone: Tiga Anggota BIN Lakukan Penyusupan
"Kami melakukan aksi hari ini dibalik penangkapan Calvin Molama dan Roland Levi ada kesewenang-wenangan aparat. Di sini masyarakat Papua ingin menyampaikan aspirasi," tutur mantan tapol Papua, Ambrosius yang menjadi orator dalam aksi.
Sementara itu, terlihat pula sejumlah personel aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat di sekitar Gedung PN Jakarta Timur. Aparat menutup akses pintu masuk ke Gedung PN Jakarta Timur.
Aksi di PN Jaktim
Sebelumnya, aksi ini digelar bertepatan dengan sidang perdana aktivis Papua Roland Levy dan Kevin Molama.
"Lagi-lagi penangkapan demi penangkapan terus dipraktikan aparat negara Indonesia untuk membungkam aspirasi politik rakyat Papua," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Rizieq Pakai Syal Palestina di Ruang Sidang: Dukung Kemerdekaan Dari Zionis
Roland dan Kevin merupakan dua dari sejumlah aktivis Papua yang ditangkap aparat keamanan pada Maret 2021. Mereka yang juga menjabat sebagai pengurus Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokkan terhadap Rajid Patiran.
Penangkapan tersebut pun dinilai mengandung motif lain karena Rajid merupakan sosok yang dianggap hanya dimanfaatkan untuk memecah belah AMP.
"Rajid seringkali kedapatan mengaku sebagai ketua AMP, padahal dia tidak pernah menjadi bagian," begitu tertulis dalam keterangan pers.
Rajid dan pengikutnya disebut memperjuangkan hal berbeda dari apa yang dibela oleh AMP. Karena itu penangkapan Roland dan Kevin dianggap sebagai bagian dari upaya kriminalisasi lantaran perjuangam mereka sangat erat hubungannya dengan situasi politik Papua.
Selain Roland dan Kevin, para mahasiswa Papua juga meminta agar polisi membebaskan juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP), Victor Yeimo. Victor dikenai pasal makar karena dituduh menjadi otak aksi demo protes rasisme besar-besaran di seluruh tanah Papua.