Setelah itu, dugaan pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125 ribu/unit dengan total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar.
Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, dia menilai pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,631 miliar. Oleh karena itu, diharapkan dapat diproses secara hukum oleh penyidik KPK.
Dalam dokumen pengaduan juga disampaikan tambahan informasi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan di BPBD Sumbar dengan rekomendasi terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar.
Terdapat pula cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hidayat mengatakan bahwa DPRD Provinsi Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, termasuk meminta kepada BPK, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menyadari dan menghormati kalau persoalan ini juga tengah diproses hukum oleh Polda Sumbar. Namun, yang diminta ke KPK adalah pengusutan atas LKPD terhadap temuan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp7,6 miliar.
"Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar,” katanya.
Anggota DPRD Sumbar lainnya, Albert Hendra Lukman, berharap KPK melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 pada BPBD Sumbar.
Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, juga dilampirkan LHP BPK Atas Kepatuhan Penanganan COVID-19 Tahun 2020, dan LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD Tahun 2020).
Baca Juga: Banjir Rendam 5 Perumahan di Bekasi, Paling Tinggi 1,5 Meter
Selain itu, Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor : 07/SB/2021 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Tindak Lanjut LHP BPK atas Kepatuhan Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020. (Antara)