Harga Masker hingga Hazmat Janggal, Dana Covid BPBD Sumbar Diadukan ke KPK

Selasa, 25 Mei 2021 | 12:43 WIB
Harga Masker hingga Hazmat Janggal, Dana Covid BPBD Sumbar Diadukan ke KPK
Anggota DPRD Sumatera Barat Evi Yandri dan Hidayat (kanan) saat melapor ke KPK RI. ANTARA/HO-DPRD Provinsi Sumbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang penanganan COVID-19 di BPBD Sumbar.

Mereka yang melaporkan kasus tersebut ke KPK, yakni Hidayat dan Evi Yandri (Partai Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Partai Demokrat), serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri (PDI Perjuangan).

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri menjelaskan bahwa empat pegawai KPK telah menerima laporan itu di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK, Senin (24/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Laporan ini atas nama pribadi, tidak atas nama lembaga dan tidak atas nama partai," katanya seperti dilaporkan Antara, Selasa (25/5/2021).

Laporan tersebut terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp7,63 miliar. Mereka menduga pengadaan barang itu tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap LKPD Tahun 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021, permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dugaanya karena terjadinya pemahalan harga pengadaan hand sanitizer (penyanitasi tangan) 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar tidak sesuai dengan ketentuan karena secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Dari pembayaran tersebut, kata dia, terdapat pembayaran kepada pihak orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.

Selain itu, juga ada pemahalan pengadaan hazmat (APD premium) sebanyak 21.000 unit sesuai dengan kontrak senilai Rp375 ribu/unit atau total sebesar Rp7,875 miliar.

Baca Juga: Banjir Rendam 5 Perumahan di Bekasi, Paling Tinggi 1,5 Meter

Dugaan pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 boks dan pengadaan rapid test senilai Rp275 ribu/unit atau total senilai kontrak sebesar Rp2,75 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI