Kasus Tanah, KPK Periksa Kepala BPKD DKI dan Pejabat Perumda Sarana Jaya

Selasa, 25 Mei 2021 | 11:49 WIB
Kasus Tanah, KPK Periksa Kepala BPKD DKI dan Pejabat Perumda Sarana Jaya
Ilustrasi KPK. (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri dan Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Selasa (25/5/2021), hari ini.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Dua saksi ini kami panggil dalam proses penyidikan kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Namun, Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan dua saksi ini.

Baca Juga: Semua Pimpinan KPK Berkumpul Bahas Nasib 75 Pegawai KPK

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik antirasuah. Salah satunya, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dikabarkan sudah menjadi tersangka. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Istri Pengusaha Rudy Hartono, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Ia dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).

Baca Juga: Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos Seleksi TWK

Meski demikian, KPK hingga kini belum sama sekali menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Alasannya, penetapan tersangka baru dilakukan setelah KPK melakukan penahanan terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI