Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar persidangan kasus dugaan pelanggaran etik penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, Selasa (25/5/2021), hari ini. Dalam sidang itu, rencananya bakal dihadiri Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin sebagai saksi.
"Ya hari ini mulai dilakukan persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Berdasarkan informasi bahwa Azis akan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang etik Stepanus Robin. Sementara itu, Robin kini sudah berada di dalam Kantor Dewas KPK.
Sebelumnya, Azis sudah dimintai keterangan oleh Dewas KPK pada Senin (17/5/2021) lalu. Ketika itu dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Namun, permintaan keterangan terhadap Azis seperti 'diam-diam' tanpa diketahui oleh sejumlah awak media.
Baca Juga: 3 Kali Tak Pernah Ikut Rapat Paripurna di DPR, Azis Syamsuddin Menghilang?
"Ya benar tadi pagi (Azis diperiksa Dewas KPK)," kata Syamsudin dihubungi, Senin (17/5/2021) malam.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait materi keterangan Azis. Syamsudin Haris tak mengetahui dan tak terlibat dalam pemeriksaan.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," tutup Syamsudin.
Kasus suap ini berawal ketika Bupati Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Baca Juga: Kasus Penyidik Stepanus, KPK Periksa Kabag Sekretariat MKD hingga Mahasiswa
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Selasa (27/4/2021) lalu.
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).