Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali tidak tampak hadir di dalam rapat paripurna pada hari ini. Dengan begitu, Azis tercatat tiga kali absen duduk secara fisik di kursi pimpinan sejak pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2020-2021.
Berdasarkan catatan Suara.com, sejak pembukaan sidang pada 6 Mei, lalu berlanjut sidang paripurna 20 Mei, dan pada hari ini Selasa, 25 Mei Azis tidak pernah hadir secara fisik duduk di kursi pimpinan DPR.
Ketidakhadiran Azis hari ini diketahui lewat adanya dua kursi pimpinan yang kosong. Selain Azis, Ketua DPR Puan Maharani hari ini juga tampak tidak hadir secara fisik, melainkan virtual.
Sehingga Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V tahin sidang 2020-2021 hanya dihadiri oleh tiga wakil DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Semua Pimpinan KPK Berkumpul Bahas Nasib 75 Pegawai KPK
Dasco yang membuka dan memimpin jalannya rapat menyatakan berdasarkan jumlah anggota yang hadir secara fisik dan virtual rapat dinyatakan telah kuorum.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada rapat yang telah ditandatangani hadir fisik sebanyak 121 orang dan hadir virtual sebanyak 220 dari 575 anggota DPR dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Dasco, Selasa (25/5/2021).
Adapun agenda rapat paripurna hari ini, di antaranya penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022, yang dilanjutkan dengan agenda penetapan mitra kerja.
Hilang Sejak Terseret Perkara Suap
Diketahui Azis mulai tidak terlihat di DPR semenjak ada dugaan dirinya terlibat dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos Seleksi TWK
Kekinian Mahkamah Kehormatan Dewan juga sedang memproses adanya lima laporan yang masuk terkait Azis. MKD aegera mengagendakan pemanggilan terlapor setelah melakukan rapat pleno pada pekan lalu.
MKD sekaligus bicara sanksi yang mungkin saja dijatuhkan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, seiring adanya lima laporan terharap dirinya di MKD.
Laporan tersebut menyoal pelanggaran etik atas dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai.
Anggota MKD Junimart Girsang mengatakan ada tiga kategori sanksi yang dapat diterapan oleh MKD terhadap anggota DPR, termasuk kepada Azis apabila memang dirinya dinyatakan melanggar. Kategori sanksi itu mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
"Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Namun Junimart tidak ingin berandai-andai dan mengahulukan. Ia berujar semua tentu harus mengikuti proses. Terlebih sebelumnya, Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan MKD juga akan menunggu sikap dari KPK.
"Kita menunggu saja bagaimana hasil pleno hari ini," ujar Junimart.
Sebelumnya, Junimart mengatakan rapat pleno akan digelar secara fisik dan virtual dengan kehadiran 17 anggota MKD. Namun ia belum memastikan berapa lama rapat pleno berlangsung.
"Tergantung karena ini ada banyak laporannya ini. Saya juga tidak bisa mengatakan tiga, empat jam atau sekian, tergantung bagaimana alurnya pleno nanti," kata Junimart.
"Ini kan masalah etik masalah yang sangat sensitif menurut saya. Nanti tentu anggota 17 ini yang saya tahu sebagian virtual akan saling mengajukan argumen nantinya. Kita tunggu saja," tandasnya.