Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, menegaskan tidak ada aksi pembakaran kitab suci Alquran dalam konten yang sempat viral di media sosial.
Dalam kasus ini, pelaku pria berinsial M itu hanya menggunggah ulang sebuah video bernada ujaran kebencian dengan motif balas dendam ke mantan pacar.
"Dia tidak membakar beneran, tapi dia mengupload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita kemudian ditawarkan secara komersial di medsos kan begitu," kata Azis Andriansyah di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Polisi menangkap M di kediamannya, Senin (24/5/2021) kemarin. Hanya saja kepolisian tidak membeberkan lokasi secara rinci.
Azis melanjutkan, M bisa mendapatkan identitas korban berinsial F lantaran pernah berhubungan dekat. Atas dasar itu, M kemudian membuat akun di Instagram dan mengunggah konten video bernada ujaran kebencian.
"Ya kan itu hubungan dekat, maksudnya karena hubungannya dekat makanya bisa digunakan (identitas)," kata dia.
Azis menambahkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap M. Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang ITE dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sebenarnya menggunakan UU ITE karena di share, ancaman hukumannya enam tahun," beber Azis.
Baca Juga: Balas Dendam ke Mantan Pacar, Pengunggah Video Pembakaran Alquran Diciduk
Pelaku diketahui merupakan laki-laki yang merupakan mantan kekasih korban. Pelaku berinsial M itu lantas menggunakan identitas korban di sebuah akun di Instagram dan menyebarkan konten video berbau ujaran kebencian.