Ratusan Polisi Siap Amankan Demo Pembebasan Tapol Papua di PN Jaktim

Selasa, 25 Mei 2021 | 09:05 WIB
Ratusan Polisi Siap Amankan Demo Pembebasan Tapol Papua di PN Jaktim
Sebagai ILUSTRASI: Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan personel gabungan akan menjaga ketat aksi demonstrasi menuntut pembebasan tahanan politik atau tapol Papua di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Aksi tersebut sedianya direncanakan digelar pukul 10.00 WIB, Selasa (25/5/2021) hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut personel yang diterjunkan berjumlah 200 orang.

"Kita siapkan personel ada 200 orang," kata Erwin saat dikonfirmasi Selasa (25/5/2021).

Sejumlah organisasi masyarakat Papua wilayah Jabodetabek rencananya akan menggelar aksi demontrasi menuntut tapol Papua dibebaskan. Aksi tersebut bertepatan dengan sidang perdana aktivis Papua Roland Levy dan Kevin Molama.

Baca Juga: Tuntut Pembebasan Tapol, Warga Papua Bakal Gelar Aksi Depan PN Jaktim

"Lagi-lagi penangkapan demi penangkapan terus dipraktikan aparat negara Indonesia untuk membungkam aspirasi politik rakyat Papua," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).

Roland dan Kevin merupakan dua dari sejumlah aktivis Papua yang ditangkap aparat kepolisian pada Maret 2021. Mereka yang juga menjabat sebagai pengurus Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ditangkap polisi atas tuduhan pengeroyokan terhadap Rajid Patiran.

Penangkapan tersebut pun dinilai mengandung motif lain karena Rajid merupakan sosok yang dianggap hanya dimanfaatkan untuk memecah belah AMP.

"Rajid seringkali kedapatan mengaku sebagai ketua AMP, padahal dia tidak pernah menjadi bagian," begitu tertulis dalam keterangan pers.

Rajid dan pengikutnya disebut memperjuangkan hal berbeda dari apa yang dibela oleh AMP. Karena itu penangkapan Roland dan Kevin dianggap sebagai bagian dari upaya kriminalisasi lantaran perjuangam mereka sangat erat hubungannya dengan situasi politik Papua.

Baca Juga: Eks Tapol Ambrosius: Jokowi Jangan Alergi Papua Merdeka, Dialoglah

Selain Roland dan Kevin, para mahasiswa Papua juga meminta agar polisi membebaskan juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP), Victor Yeimo. Victor dikenai pasal makar karena dituduh menjadi otak aksi demo protes rasisme besar-besaran di seluruh tanah Papua.

Demo itu dilakukan sebagai bentuk protes atas ujaran diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada Agustus 2019 lalu.

"Karena itu, bertepatan dengan sidang pokok perkara perdana kasus kriminalisasi Roland dan Kevin, kami mengundang rekan-rekan solidaritas Rakyat Indonesia dan Mahasiswa Papua domisili Jabodetabek untuk hadir dalam aksi pembebasan Tapol Papua."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI