Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (25/5/2021), akan membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pembahasan dilakukan pimpinan KPK bersama sejumlah instansi terkait seperti Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pemangku kepentingan lainnya.
"Selasa 25 Mei 2021, akan diadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN RB serta pihak terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut alih tugas pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Kata Ali, pertemuan perdana pimpinan KPK bersama sejumlah instansi lain itu tak lepas dari pidato Presiden Joko Widodo agar lembaga antirasuah menyelesaikan polemik yang terjadi di Internal KPK.
Baca Juga: Dilaporkan ke Komnas HAM, Begini Reaksi Petinggi KPK
Apalagi, Jokowi juga telah menegaskan jangan sampai ada pemecatan terhadap 75 pegawai KPK lantaran hanya tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN.
Jokowi juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terkait revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Dimana hakim menyebut jangan sampai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dipersulit.
"Sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo. Kami menyadari ada dinamika dalam proses alih status Pegawai KPK ini," ujar Ali,.
Ali menegaskan lembaga antitasuah tetap berkomitmen untuk terus melakukan tugas-tugas dalam pemberantasan korupsi.
"KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas* pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," imbuh Ali.
Baca Juga: Novel Baswedan: Arahan Jokowi Soal Nasib 75 Pegawai KPK Tak Dijalankan