Suara.com - DPRD Kota Bogor telah menetapkan sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) eslama masa sidang kedua tahun sidang 2021 (Januari – April 2021). Selain itu, selama masa sidang kedua, DPRD Kota Bogor juga telah menerbitkan 10 Keputusan DPRD dan 5 Keputusan Pimpinan DPRD. Hal itu tertuang pada Resume Laporan Kinerja Pimpinan DPRD yang dibacakan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, S.IP pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. Rabu 30 April 2021.
Rapat Paripurna ini selain menyampaikan laporan Kinerja DPRD, juga mengagendakan antara lain Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2020, Penyerahan rekomendasi DPRD Kota Bogor terhadap LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2020 kepada Wali Kota Bogor dan Acara pengesahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Kegiatan DPRD Kota Bogor, Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 Masa Jabatan 2019 – 2024, merupakan pelaksanaan Keputusan DPRD Nomor 172.20 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2021. Selama kurun waktu tersebut, Pimpinan DPRD Kota Bogor sebagai Alat Kelengkapan DPRD, telah memimpin Rapat-Rapat DPRD antara lain memimpin Rapar Paripurna DPRD Kota Bogor sebanyak 5 kali, Kegiatan Rapat Badan Musyawarah sebanyak 7 kali, kegiatan Rapat Anggaran sebanyak 1 kali, rapat pembentukan Panitia Khusus sebanyak 10 kali.
Terkait penyelenggaraan kelembagaan, DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan sebanyak 66 kali, antara lain melakukan koordinasi/konsultasi dan kunjungan kerja dalam rangka mendapatkan masukan dan referensi terkait penyelenggaraan kelembagaan. Selain itu melaksanakan rapat internal, kunjungan lapangan, menghadiri undangan serta menerima audensi.
Baca Juga: Masih Ada Remaja Merokok, Ketua DPRD Kota Bogor: Perda KTR Belum Efektif
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, juga melaporkan bahwa, Program Pembentukan Perda Tahun Sidang 2021, selama Masa Sidang Kedua (Januari – April 2021) DPRD Kota Bogor membahas sebanyak 3 Raperda yaitu, Raperda tentang Pelayanan Air Minum, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat. Selama kurun waktu Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor telah menetapkan 4 Raperda menjadi Perda, ungkap Eka Wardhana.
Keempat Perda tersebut, sambung Eka Wardhana, adalah Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Msyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Sedangkan Raperda yang masih dalam tahap pembahasan ditingkat Pansus, antara lain Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Transportasi dan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat atas Dampak Perilaku Penyimpangan Seksual, ungkap Politisi Partai Golkar ini, seraya ia menyebutkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 21 kegiatan.
Sementara itu, pelaksanaan fungsi anggaran, jelas Eka Wardhana, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 14 kegiatan. Fokus kegiatan tersebut antara lain melakukan pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dalam rancangan awal RKPD Tahun 2022. Sedangkan pelaksanaan fungsi pengawasan secara intensif dilaksanakan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan bidang tugas masing-masing, seperti dilakukan oleh Komisi I telah melaksanakan sebanyak 32 kegiatan antara lain melakukan rapat kerja bersama mitra kerja, kunjungan lapangan ke mitra kerja serta melaksanakan koordinasi dan konsultasi. Adapun yang menjadi fokus bahasan Komisi I antara lain melakukan pengawasan pada beberapa hal yakni bagaimana memelihara dan bagaimana proses pemanfaatan asset fasos – fasum pemerintah daerah.
Komisi II secara kuantitatif, lanjut Eka, telah melaksanakan kegiatan sebanyak 24 kegiatan. Adapun hal-hal yang menjadi fokus bahasan antara lain mendorong Pemerintah Kota Bogor agar merealisasi sertifikat halal di Kota Bogor, mendorong Pemerintah Kota Bogor agar insentif untuk guru mengaji tetap berjalan dan mendorong Pemerintah Kota Bogor agar memperhatikan batasan zona PKL. Selain itu, melakukan penataan dan pemberdayaan PKL untuk mewujudkan Kota Bogor Bersih, Indah dan Nyaman. Sedangkan Komisi III secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 45 kegiatan. Adapun yang menjadi fokus bahasan antara lain bidang Pembangunan terkait penataan ruang Kota Bogor, bidang Transportasi pemberian subsidi angkutan penumpang umum di Kota Bogor. Sementara itu, Komisi IV secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 33 kegiatan antara lain terkait pemulihan ekonomi akibat pendemi Covid-19, dan penyaluran bantuan pemerintah.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor itu juga melaporkan bahwa selama kurun waktu masa sidang kedua, DPRD telah membentuk sebanyak 3 Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah dan 1 Pansus pembahas lainnya. Selain itu, DPRD Kota Bogor telah menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota/Kabupaten lain sebanyak 190 kali, DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi yang disampaikan melalui audiensi, antara lain dari Ikatan Buruh Indonesia terkait Karyawan dan Karyawati Kebun Raya Bogor, Aliansi Kemanusian Bogor Raya terkasit Kasus HAM, Ikatan Guru Raudhatul Athfal (Igra) terkait program kerja dan menerima aspirasi dari Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Disabilitas Indonesia Kota Bogor. (Adv)
Baca Juga: DPRD Panggil Dinas Pendidikan Kota Bogor, Ada Apa?